DIKLAT UKM / UMKM

UKM / UMKM – Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau yang sering disebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan komponen penting dalam perekonomian suatu negara. Mereka berperan sebagai pilar ekonomi dan kreativitas lokal yang berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Artikel ini akan mengulas mengenai UKM/UMKM, peran mereka dalam perekonomian, tantangan yang dihadapi, dan pentingnya dukungan untuk memajukan sektor ini.

Definisi UKM / UMKM

UKM/UMKM merujuk pada kategori usaha berdasarkan ukuran dan skala operasionalnya. Definisi ukuran UKM/UMKM dapat berbeda antara negara, tetapi umumnya mencakup tiga jenis usaha yaitu Usaha Mikro (memiliki aset hingga jumlah tertentu), Usaha Kecil (memiliki aset di atas jumlah tertentu), dan Usaha Menengah (memiliki aset di atas jumlah tertentu). Batas jumlah aset ini dapat berbeda di setiap negara.

Peran UKM / UMKM dalam Perekonomian

UKM/UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian karena dampak yang mereka hasilkan meliputi:

  1. Penciptaan Lapangan Kerja: UKM/UMKM cenderung menjadi sumber utama dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dalam menghadapi pertumbuhan populasi dan tingkat pengangguran, sektor ini menjadi pilihan strategis dalam menyerap tenaga kerja.
  2. Mendorong Inovasi dan Kreativitas: Sebagai bagian dari basis ekonomi lokal, UKM/UMKM seringkali mencerminkan identitas budaya dan keunikan suatu daerah. Mereka dapat menjadi sumber inovasi dan kreativitas, menghasilkan produk atau layanan yang berbeda dari korporasi besar yang lebih kaku dan baku.
  3. Penggerak Ekonomi Lokal: UKM/UMKM mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan permintaan untuk bahan baku lokal dan produk jadi. Hal ini mendorong sinergi antara sektor usaha lokal, yang pada akhirnya berdampak positif pada pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
  4. Kesetimbangan Regional: Dengan tersebar di berbagai wilayah, UKM/UMKM membantu menjaga keseimbangan ekonomi regional, mengurangi ketergantungan terhadap pusat-pusat ekonomi utama, dan memitigasi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Bimtek/Diklat/Pelatihan UKM / UMKM

Kami sebagai penyelenggara training, bimtek dan diklat Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengajukan undangan Diklat atau Bimtek UKM / UMKM kepada Bapak/Ibu Pimpinan.

Pilih Materi Diklat danĀ Bimtek/Diklat/Pelatihan UKM / UMKMĀ di bawah ini;

  1. Manajemen Pengelolaan Koperasi
  2. Implementasi Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia;
  3. Implementasi PP. Nomor. 17 / 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang . Nomor. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  4. Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Keterampilan Kerajinan Tangan.