Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)

Pemerintah telah mengatur didalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya diterbitkan lagi 2 Peraturan pemerintah (PP) yaitu PP NO. 43 Tahun 2014 serta PP NO. 60 Tahun 2014 tentang desa dan ada 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yaitu Permendagri No.111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa.

Ada satu perihal yang sangat krusial serta sangat rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM (Sumber Daya Manuasia). Demi membantu para aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan desa, diperlukan suatu pemahaman, serta wawasan pengetahuan kepada aparatur desa terhadap pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan transparan.

Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)

Adapun mekanisme perencanaannya menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 adalah:

  1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa;
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut;
  3. Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
  5. Walikota/Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain;
  6. Walikota/Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
  7. Walikota/Bupati tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
  8. Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
  9. Apabila Walikota/Bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
  10. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Walikota/Bupati;
  11. Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  12. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud;

Diklat dan Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) yang akan diselenggarakan pada:

JADWAL BIMTEK DAN DIKLAT

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 Oktober 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 Oktober 2024
29 - 30 Oktober 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
-Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
-Syarat & Ketentuan Berlaku
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
-Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

<
"

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri bimtek-diklat.pusdiklatpemendagri.com
BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"