Bimtek / Diklat Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan aspek penting dalam administrasi kepegawaian di Indonesia. Untuk mengatur dan memperbarui sistem manajemen PNS, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang (UU) RI No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artikel ini akan membahas implementasi manajemen PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan UU RI No. 5 Tahun 2014.

  1. Pengaturan Kinerja PNS:
    • PP No. 11 Tahun 2017 mengatur tentang pengelolaan kinerja PNS. Hal ini mencakup penetapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang harus dicapai oleh setiap PNS sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
    • UU RI No. 5 Tahun 2014 menekankan pentingnya penilaian kinerja yang objektif dan transparan dalam rangka mengukur prestasi kerja PNS. Penilaian kinerja ini menjadi dasar untuk pengembangan karir, promosi, dan penghargaan bagi PNS yang berprestasi.
  2. Pengembangan Kompetensi PNS:
    • PP No. 11 Tahun 2017 mendorong pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan (Diklatpim). PNS diharapkan meningkatkan wawasan, keterampilan, dan kepemimpinan mereka melalui program pengembangan yang relevan.
    • UU RI No. 5 Tahun 2014 menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan. ASN diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan sesuai dengan kebutuhan jabatan dan tugas mereka.
  3. Manajemen Karir PNS:
    • PP No. 11 Tahun 2017 mengatur tentang manajemen karir PNS, termasuk promosi, rotasi, dan mutasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang pengembangan karir yang adil dan merata bagi PNS.
    • UU RI No. 5 Tahun 2014 memberikan dasar hukum untuk pengembangan karir ASN, termasuk promosi jabatan, kenaikan pangkat, dan rotasi jabatan. Prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi harus ditegakkan dalam proses manajemen karir PNS.
  4. Pengelolaan Disiplin PNS:
    • PP No. 11 Tahun 2017 mengatur tentang tata tertib PNS dan prosedur pengelolaan disiplin. PNS yang melanggar ketentuan tata tertib dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • UU RI No. 5 Tahun 2014 menetapkan aturan mengenai tindakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan hukum atau tugasnya. Proses pengelolaan disiplin harus dilakukan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Implementasi manajemen PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan UU RI No. 5 Tahun 2014 sangat penting dalam menciptakan sistem kepegawaian yang efektif, efisien, dan profesional. Dalam menerapkan manajemen PNS, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Konsistensi dan Koordinasi: Implementasi manajemen PNS harus dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Pengelolaan PNS harus dilakukan dengan keterbukaan dan transparansi agar semua PNS memahami kebijakan, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
  • Peningkatan Kapasitas: Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada pengembangan kapasitas PNS melalui program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan yang relevan.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Proses implementasi manajemen PNS perlu diawasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan dan pengembangan sistem yang lebih baik.

Dengan implementasi yang baik, manajemen PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan UU RI No. 5 Tahun 2014 dapat meningkatkan kualitas kinerja PNS, mendorong pengembangan karir yang adil, dan menciptakan aparatur sipil negara yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN)  kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP Nomor. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI Nomor. 5 Tahun 2014 Pada:

JADWAL BIMTEK DAN DIKLAT

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 Oktober 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 Oktober 2024
29 - 30 Oktober 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
-Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
-Syarat & Ketentuan Berlaku
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
-Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

<
"

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri bimtek-diklat.pusdiklatpemendagri.com
BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"