Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang menjabat pada suatu lembaga di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Anggota DPRD sendiri memiliki masa jabatannya selama lima tahun dan dapat menjabat lebih dari satu kali.Apabila masa jabatan sudah habis, seseorang merupakan anggota DPRD purnabakti. Anggota purnabakti tersebut dianggap berhak mendapatkan penguatan skills.
Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti
Setelah menjabat dan melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota DPRD purnabakti berhak mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan kemampuan pasca purnatugas. Penguatan hard dan soft skills bagi anggota DPRD purnabakti bisa diberikan dalam bentuk pelatihan atau bimbingan teknis. Hard dan soft skills ini dapat digunakan sebagai penunjang karier setelah pensiun.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Anggota DPRD Purnabakti maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / PesertaDengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: 1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN : -Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) -Syarat & Ketentuan Berlaku -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 -Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konfirmasi Peserta: |
<" |
bimtek-diklat.pusdiklatpemendagri.com |