Percepatan Persiapan Undang-Undang Desa- Untuk melakukan penyelarasan dan penguatan kebijakan percetapan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dibuat dalam SKB (Salinan Keputusan Bersama) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas.
Salinan Keputusan Bersama (SKB) Antara 4 Kementrian
SKB dibuat dan ditandatangai oleh 4 Kementrian seperti disebutkan diatas, serta pelaksanaan dan pengawasannya juga dilakukan oleh 4 Kementrian tersebut.
Ruang lingkup yang tertuang dalam Salinan Keputusan Bersama tentang Percepatan Persiapan Undang-undang (UU) Desa tersebut adalah :
- Pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dalam hal ini dilakukan koordinasi antara Kepala Bappenas dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Juga kerjasama antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kementrian Dalam Negeri untuk mengatur dan mengevaluasi Pelayanan kebutuhan dasar yang memenuhi standard. - Pengalokasian, Penyaluran, dan pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dilakukan oleh Menteri Keuangan yang menetapkan APBN 10% untuk Dana Desa, diluar Dana Transfer ke Daerah, bekerjasama dengan Kepala Bappenas.
Dalam hal pengalokasian ADD tersebut, dikelola dengan mengedepankan keadilan yang merata. Mengurangi kesenjangan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi dengan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, - Pendampingan Desa yang dilakukan oleh Gubernur, Bupat/Walikota, Camat dan Lurah (Pemerintahan diatas Desa), yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
- Penataan Desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk penegasan batas desa, penyelesaian status desa yang berada dalam hutan produksi dan hutan lindung, serta mengatur tentang pembentukan desa adat.
- Pengembangan fungsi BUMD dan Koperasi, dalam hal ini dilakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi yang memfasilitasi BUMD, penyusunan konsep BUMD, kemitraan dengan Koperasi, pengaturan penyertaan modal di BUMD dan sebagainya.
Mengatur agar peran BUMD dan Koperasi bisa saling menguntungkan anggotanya dengan prinsip gotong royong, misalnya penjual menjual barangnya dengan harga murah tapi tidak merugikan, sedangkan pembeli membeli barang yang dijual dengan murah juga. - Menyiapkan pedoman Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan, Anggaran Kementrian/Lembaga dan APBD. Dilakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam hal ini, difokuskan untuk menentukan prioritas antara 3 sampai 5 jenis yang merupakan kebutuhan paling prioritas di Desa, sedangkan diluar prioritas bisa dilaksanakan kemudian. - Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dengan cara mengadakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis atau Pelatihan untuk memudahkan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, serta mengevaluasi apakah pelaksanaan tersebut masih mengalami kendala dan menyelesaikan jika ada kendala yang terjadi.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Undang-undang (UU) Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang PERCEPATAN PERSIAPAN UNDANG-UNDANG (UU) DESA Pada :