DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
Diklat DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dipersingkat DPRD adalah sebuah institusi / lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah,
