Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan dalam 2 versi, yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Tahun Anggaran 2023
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan dalam 2 versi, yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan