PBB dan BPHTB sebelum adanya Undang-undang PDRD No. 28 tahun 2009, dialokasikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Setelah pergantian Undang-undang, pajak ini seutuhnya menjadi
Tahun Anggaran 2023
PBB dan BPHTB sebelum adanya Undang-undang PDRD No. 28 tahun 2009, dialokasikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Setelah pergantian Undang-undang, pajak ini seutuhnya menjadi