Jurusita pajak daerah adalah pegawai pemerintah daerah yang bertugas melakukan penagihan pajak daerah yang tidak atau belum terbayarkan oleh wajib pajak. Jurusita pajak daerah
Terbaru Dan Terlengkap

Jurusita pajak daerah adalah pegawai pemerintah daerah yang bertugas melakukan penagihan pajak daerah yang tidak atau belum terbayarkan oleh wajib pajak. Jurusita pajak daerah