Jurusita pajak daerah adalah pegawai pemerintah daerah yang bertugas melakukan penagihan pajak daerah yang tidak atau belum terbayarkan oleh wajib pajak. Jurusita pajak daerah
Tahun Anggaran 2023
Jurusita pajak daerah adalah pegawai pemerintah daerah yang bertugas melakukan penagihan pajak daerah yang tidak atau belum terbayarkan oleh wajib pajak. Jurusita pajak daerah