Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 merupakan pedoman pengelolaan BMD yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Diklat Barang dan Aset
Bimtek / Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Penatausahaan adalah kegiatan Pendataan, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Pendataan -> Mendata semua barang daerah yang masuk,baik secara fisik maupun dokumen atas barang
Bimtek dan Pelatihan Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kegiatan pemanfaatan milik daerah adalah memperdayakan aset atau barang yang tidak terpakai agar bisa berguna atau terpakai sehingga fungsi dari barang tersebut tidak hilang
Bimtek Diklat Manajemen Aset Daerah Dan Inventarisasi Aset
Aset daerah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh daerah yang memiliki manfaat untuk pembangunan daerah yang bersangkutan. Manajemen aset adalah metode yang digunakan
Bimtek Diklat Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016
Untuk mengelola aset/barang milik negara, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar pada pelaksanaannya tidak melanggar hukum yang ada. Salah satu Peraturan yang dibuat untuk
Bimtek Diklat Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah
Pemerintah kota atau kabupaten memiliki sistem informasi yang terintegrasi dalam hal mengelola barang dan aset milik daerah. Nama sistem itu adalah Sistem Informasi Manajemen
Bimtek dan Diklat Sistem Dan Tata Cara Penghapusan Aset
Penghapusan aset adalah menghilangkan akun aset dalam laporan daftar barang dalam suatu instansi. Seperti diketahui, daftar aset bisa dilihat dalam Neraca Organisasi di bagian Aktiva
Bimtek Diklat Strategi Dan Tata Cara Serta Tehnik Penilaian Aset Daerah
Aset atau Barang milik dearah perlu dilakukan penilaian secara berkala. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penilaian Aset atau Barang milik dearah secara berkala sebagai
Bimtek / Diklat Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah memiliki kemungkinan untuk dilakukan penghapusan maupun pemindahtanganan yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Daerah sebagai pemimpin
Bimtek Diklat Pemeriksaan Aset Tetap
Pengertian Aset Tetap adalah aset atau harta yang nilainya tidak akan habis dalam umur dibawah 1 tahun. Aset dalam daerah merupakan unsur penting dalam