Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sesuai Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Dalam Pembangunan Nasional berkelanjutan di Desa (SGDs)

Mendes PDTT (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), menerbitkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021. Permendes No. 13 / 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja (renja) dan APBDes 2021.

Pembangunan Nasional berkelanjutan di Desa (SGDs)

Mendes PDTT mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).

Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan.

Dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintah, kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) mengharapkan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang “Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sesuai Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Dalam Pembangunan Nasional berkelanjutan di Desa (SGDs)“ Yang akan dilaksanakan pada ;

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223
Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223
No HP/WA ; 0852-1027-1297