Pendampingan desa merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat desa. Kegiatan pendampingan desa ini dilakukan oleh pendamping desa yang terbagi dalam tiga
Diklat Aparatur Desa/Lurah/Camat
Bimtek Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola
Bukan hanya melalui pemilihan dalam penyediaan barang/jasa, tetapi penyediaan barang/jasa di desa juga dapat dilaksanakan dengan cara swakelola. Swakelola sendiri memiliki definisi Swakelola adalah
Bimtek Diklat Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sumbernya dari masyarakat. BUMDes juga dibuat atas inisiatif
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES telah diterapkan di hampir semua desa sejak tahun 2015 Kami berharap sistem keuangan ini dapat membantu kepala desa dalam
Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)
Pemerintah telah mengatur didalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya diterbitkan lagi 2 Peraturan pemerintah (PP) yaitu PP NO. 43 Tahun 2014
Bimtek Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam Penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai oleh 3 (tiga) sumber dana yaitu APBD dan APBN serta APBDesa. Pelaksanaan kewenangan desa yang diberikan oleh pemerintah
Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)
Pemerintah telah mengatur didalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya diterbitkan lagi 2 Peraturan pemerintah (PP) yaitu PP NO. 43 Tahun 2014
Bimtek Pengelolaan dan Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
Pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Membangun ekonomi lokal desa, didasari berdasarkan potensi desa, kebutuhan desa, kapasitas
Bimtek Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa
Masalah kemiskinan yang tak berkesudahan selalu menjadi topik perioritas pembangunan nasional dan secara keseluruhan masalah ini belum mampu dipecahkan. Ini merupakan tanggungjawab bagi Stakeholder
Diklat Aparatur Desa/Lurah/Camat
DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
