Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
Tag: APBN
Diklat / Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;
Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir bulan untuk mengetahui saldo akhir
Diklat / Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014
Pada awal tahun 2014 pemerintah mengeluarkan instrumen baru berupa Undang-Undang Nomor. 06 tahun 2014 tentang Desa yang diikuti dengan PP Nomor. 43 tahun 2014
Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN. Menyatakan bahwa guna memberikan pedoman bagi
Bimtek MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH DAN INVESTASI
Pemerintah pusat menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah terutama menghadapi perekonomian global yang dibarengi ketidakpastian dan perlambatan. Kuncinya dengan menjaga APBN dan APBD
Diklat / Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
Keuangan desa adalah hak dan kewajiban para penduduk desa yang dinilai dengan uang atau barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa merupakan aktivitas mengadakan sarana serta prasarana juga layanan pendukung dengan menggunakan biaya pemerintah. Biaya tersebut dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan
Bimtek Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam Penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai oleh 3 (tiga) sumber dana yaitu APBD dan APBN serta APBDesa. Pelaksanaan kewenangan desa yang diberikan oleh pemerintah