Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes)- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah di perbarui menjadi
Tag: Bendahara desa
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang melibatkan pengumpulan, pencatatan, pengendalian, dan pelaporan informasi keuangan yang berkaitan dengan
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah aspek penting dalam pengelolaan keuangan yang baik dan berkelanjutan. Desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri memiliki tanggung jawab
Bimtek pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan yang baik dan pertanggungjawaban yang tepat merupakan faktor kunci dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola
Bimtek / Diklat Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir bulan untuk mengetahui saldo akhir