Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes)- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah di perbarui menjadi
Tag: Pengelolaan Keuangan Desa
Bimtek Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa
Peningkatan Kinerja serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang melibatkan pengumpulan, pencatatan, pengendalian, dan pelaporan informasi keuangan yang berkaitan dengan
Diklat / Bimtek Kepemimpinan Kepala Desa
Kepemimpinan kepala desa adalah peran kunci dalam pengelolaan desa dan pembangunan masyarakat. Kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengambil keputusan
Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014
Manajemen Keuangan Desa Sesuai Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014 Manajemen keuangan desa adalah suatu proses yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan
Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Keuangan Desa)
Pengelolaan keuangan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah aspek penting dalam pengelolaan keuangan yang baik dan berkelanjutan. Desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri memiliki tanggung jawab
Bimtek pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan yang baik dan pertanggungjawaban yang tepat merupakan faktor kunci dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dan Pengadaan Barang Dan Jasa Desa
Keuangan desa adalah hak dan kewajiban para penduduk desa yang dinilai dengan uang atau barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban