Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa- Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir
Tag: keuangan desa
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang melibatkan pengumpulan, pencatatan, pengendalian, dan pelaporan informasi keuangan yang berkaitan dengan
Diklat / Bimtek Manajemen Aset Desa
Manajemen aset desa adalah suatu proses pengelolaan dan pengawasan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan aset-aset yang dimiliki oleh desa. Aset desa
Diklat / Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan sampai Pelaporan
Pengelolaan keuangan desa merupakan suatu proses yang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Tahapan-tahapan ini penting untuk memastikan dana desa digunakan secara
Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Keuangan Desa)
Pengelolaan keuangan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah aspek penting dalam pengelolaan keuangan yang baik dan berkelanjutan. Desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri memiliki tanggung jawab
Diklat / Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Keuangan desa memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pembangunan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa