Berbagai pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan pada Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, pada tanggal 3 Mei 2018, Presiden
Tahun Anggaran 2023
Berbagai pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan pada Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, pada tanggal 3 Mei 2018, Presiden