Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu- Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah
Tag: KemudahanBerusaha
Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah. RENSTRA adalah awalan dari proses akuntabilitas lembaga ke pihak