Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah suatu kegiatan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang dapat pendelegasian
Tag: Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
RENSTRA adalah awalan dari proses akuntabilitas lembaga ke pihak terkait yang memiliki kepentingan untuk mempertanggungjawabkan pencapaian sasaran dan target. Contohnya saja seperti masyarakat, DPRD, instansi
Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah suatu kegiatan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang dapat pendelegasian