Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 yang mengatur mekanisme pengelolaan hibah. PMK ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan hibah yang tepat sasaran.
Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 yang mengatur mekanisme pengelolaan hibah. PMK ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan hibah yang tepat sasaran.