Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB ) Manajemen pengelolaan keuangan pajak dan
Bulan: September 2021
Bimtek / Diklat Penyuluhan Pajak Daerah
Penyuluhan Pajak Daerah- Pajak daerah adalah tulang punggung keuangan daerah. Namun, banyak orang tidak memahami pentingnya pajak atau kewajiban perpajakan mereka. Ini adalah masalah
Bimtek / Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)
Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah. PBB Perkotaan dan Perdesaan
Bimtek / Diklat Jurusita Pajak Daerah
Jurusita pajak daerah adalah pegawai pemerintah daerah yang bertugas melakukan penagihan pajak daerah yang tidak atau belum terbayarkan oleh wajib pajak. Jurusita pajak daerah
Bimtek / Diklat Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
e-SPT (elektronik Surat Pemberitahuan) merupakan surat laporan pajak SPT dalam bentuk elektronik. Aplikasi ini sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2008, sayangnya masih jarang digunakan
Bimtek / Diklat Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Setelah adanya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak dan berkewenangan untuk mengatur serta melaksanakan pemerintahannya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharuskan untuk
Bimtek / Diklat Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009
PBB dan BPHTB sebelum adanya Undang-undang PDRD No. 28 tahun 2009, dialokasikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Setelah pergantian Undang-undang, pajak ini seutuhnya menjadi
Bimtek / Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang semua atau sebagian modalnya milik negara. Permodalan tersebut berasal
Bimtek / Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah
Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib masyarakat atau instansi terhadap negara, bersifat memaksa, dan telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak bersedia membayarkan pajaknya tanpa
Manajemen Kehumasan di Instansi Pemerintah
Humas merupakan kaki tangan untuk kelancaran suatu aktivitas. Humas merupakan sumber informasi dan penyalur informasi dari dalam ataupun luar instansi. Kehadiran humas sangat penting
