Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa- Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir
Tag: Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang melibatkan pengumpulan, pencatatan, pengendalian, dan pelaporan informasi keuangan yang berkaitan dengan
Bimtek / Diklat Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir bulan untuk mengetahui saldo akhir